Musyawarah menjadi ciri khas dan indikator yang sangat penting dalam proses demokrasi Pancasila di tingkat lingkungan terkecil. Untuk melestarikan nilai-nilai Pancasila tersebut serta menumbuhkan partisipasi warga dan memupuk rasa “melu handarbeni” dalam kehidupan bermasyarakat, Kelurahan Sukoharjo bersama unsur masyarakat menyelenggarakan kegiatan Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan (pramusrenbangkel) pada Jum’at (10/01/2020) bertempat di Aula bawah Kantor Kelurahan Sukoharjo.
Kegiatan pramusrenbangkel ini diselenggarakan dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021 dan diikuti sekitar 20 orang peserta dari perwakilan LPMK, RW, BKM, PKK, Linmas, Karang Taruna, Kader Lingkungan, dan organisasi di tingkat Kel. Sukoharjo.
Rapat pramusrenbangkel yang dibuka oleh Lurah Sukoharjo Munadi, S.Sos pada pukul 13.00 tersebut selanjutnya dipimpin oleh Ketua BKM Sunarsun didampingi oleh Ketua LPMK Akhmad Gozali dan jajaran Kel. Sukoharjo.
Pramusrenbangkel membahas verifikasi usulan-usulan dari semua unsur masyarakat yg telah disampaikan kepada kelurahan melalui Laskar Perencana dari Bappeda. Selain verifikasi dan koreksi atas usulan, forum juga menentukan usulan yg menjadi prioritas sesuai dengan masukan dari masing-masing pengusul. Ini dilakukan agar usulan yg dibahas pada saat Musrenbangkel lebih cepat, karena sudah divalidasi dan sesuai prioritas, karena anggaran yang tersedia juga terbatas.
“Pada dasarnya semua usulan dari masyarakat akan ditampung dan dimasukkan ke dalam aplikasi perencanaan, sedangkan eksekusinya sesuai dengan prioritas dari pengusul dan hasil musrenbangkel,” ujar Sunarsun saat memimpin musyawarah.
Rapat berakhir sekira pukul 16.00 dan menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain:
- Usulan kegiatan prioritas telah disepakati berdasarkan urutan prioritas yg sudah disampaikan pada saat pramusrenbangkel tersebut;
- Daftar urutan prioritas sdh disampaikan kepada Laskar Perencana (Gazi) untuk diinput ke dalam aplikasi perencanaan;
- Perwakilan RW atau organisasi yang berhalangan hadir pada saat pramusrenbangkel diberikan kesempatan utk mengajukan urutan prioritas paling lambat Senin (13/01/2020);
- Jika sampai hari yang sudah ditentukan, masih ada unsur lembaga/RW yang belum menyerahkan urutan prioritas, maka penentuan prioritas akan dilakukan secara otomatis sesuai dengan draft yang sudah dibagikan oleh kelurahan;
- Hasil pramusrenbangkel bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
Hasil usulan prioritas tersebut akan menjadi bahan bahasan pada Musrenbangkel 2020 yang rencananya akan digelar pada Jum’at (21/01/2020) mendatang. (dmb)