Artikel

Selama COVID-19 Pelayanan Administrasi Kependudukan Via Daring

Sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Malang No. 18 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan atau Penanganan COVID-19 (Corona Virus Desease) maka pelayanan administrasi kependudukan untuk sementara waktu dilayani secara daring (dalam jaringan/online) maupun melalui pos.

Pelayanan Admnistrasi Kependudukan di Kel. Sukoharjo Kec. Klojen Malang

Hal itu diumumkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) melalui Surat Pengumuman No. 470/170.1/35.73.409/2020 Tanggal 5 Juni 2020 yang diedarkan  kepada seluruh Kelurahan di Kota Malang. Untuk pelayanan daring, Dispendukcapil menggunakan aplikasi Whatsapp (WA) yang saat ini lazim digunakan oleh pengguna ponsel.

Untuk menggunakan layanan daring, pengguna layanan cukup melengkapi persyaratan dokumen yang diperlukan secara digital (scan asli dalam format PDF). Setelah itu berkas digital tersebut dikirimkan melalui WA ke nomor-nomor WA yang tersedia sesuai dengan jenis pelayanan yang diperlukan.

Ada beberapa nomor yang bisa dihubungi sesuai dengan jenis pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang meliputi: Pelayanan Perkawinan, Kelahiran, Kematian, Kewarganegaraan, Pengesahan anak
Pencarian Dokumen, Konsolidasi dan Verifikasi Data, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Perekaman KTP-el (untuk keperluan urgent/mendesak), Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Pindah/SK PWNI, dan urusan kesekretariatan.

Sementara jika ingin memanfaatkan layanan via pos, maka pengguna layanan dapat mengirimkan berkas-berkas persyaratan kepada Dispendukcapil Malang dengan melengkapi isian sesuai format yang diminta, yaitu: Jenis Layanan, Nama, Alamat, dan Nomor Handphone.

Semua pelayanan kependudukan tidak dikenakan biaya alias gratis. Jam pelayanan sudah ditentukan selama hari kerja yakni: Senin sampai dengan Kamis, pukul 08.00-13.30 WIB untuk pelayanan daring via WA, pukul 13.30-16.00 WIB untuk pelayanan petugas OKP Kelurahan. Sedangkan hari Jum’at pukul 07.30-11.00 WIB pelayanan daring via WA, kemudian istirahat pada pukul 11.00-13.00 WIB. Pukul 13.00-15.00 dilanjutkan pelayanan petugas OKP Kelurahan. Informasi lengkap mengenai Pelayanan Kependudukan secara daring dapat dilihat pada artikel Pengumuman Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring.

Melalui layanan daring dan pos tersebut, diharapkan pelayanan publik terkait kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat selama masa pandemi COVID-19 tetap dapat berjalan dengan baik dan lancar, serta terhindar dari penularan COVID-19.

Sebagai langkah antisipasi terhadap pencegahan COVID-19, pengguna layanan di kelurahan juga wajib memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu pengukuran suhu oleh tubuh oleh petugas, wajib memakai masker, serta menjaga jarak aman antar pengguna layanan (physical distancing). *** (dmb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *