Selama masa transisi pasca diterapkannya Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) di Kota Malang, maka setiap kegiatan yang melibatkan pengumpulan massa wajib mengurus Izin Normal Baru yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang dengan cara sebagai berikut:
1. Mendaftar secara daring/online di situs SIM Perizinan Disnaker PMPTSP Kota Malang melalui tautan https://izol.malangkota.go.id/
2. Melengkapi formulir dan persyaratan berikut: