Berita

Tekankan Tugas Fungsi Pejabat Struktural, Kec Klojen Gelar Peningkatan Sumber Daya Aparatur

Dalam rangka meningkatkan pemahaman pejabat struktural di lingkungan Kecamatan Klojen terhadap tugas dan fungsinya, Kecamatan Klojen menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur bertempat di Aula Kantor Camat Klojen, Kamis (03/12/2020).

Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur di Aula Kantor Camat Klojen, Kamis (03/12/2020).

Acara yang dibuka oleh Camat Klojen Heru Mulyono, S.IP, MT tersebut diikuti oleh Lurah dan Sekretaris Kelurahan serta Kepala Seksi, khususnya pejabat baru yang dilantik pada tanggal 18 November 2020 lalu.

Sementara itu panitia juga menghadirkan dua orang narasumber dari Inspektorat Kota Malang, yakni Ir. Siti Nurmala, M.Agr (Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Kota Malang) dan Mochamad Sofyan Hadi, SE (PPUPD ahli muda / Irban Wil IV).

Camat Klojen dalam sambutannya membahas tentang skema Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam Perwal Standar Harga Satuan (SHS) Kota Malang 2021 dan diinputkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Camat Klojen Heru Mulyono, S.IP, MT memberikan sambutan, Kamis (03/12/2020).

Sementara itu, narasumber Inspektorat Kota Malang Siti Nurmala mengingatkan kembali tugas dan fungsi pejabat struktural kecamatan dan kelurahan sebagaimana diatur dalam Perwal Kota Malang No. 81 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan.

Ia juga menekankan agar pejabat struktural di Kelurahan, khususnya Lurah selaku KPA dan Seklur selaku perencana anggaran kelurahan untuk berpedoman pada Perwal Kota Malang No. 111 th 2019 tentang Anggaran Belanja Kelurahan untuk meminimalisasi kesalahan dalam proses perencanaan anggaran kegiatan kelurahan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *