BeritaUtama

Pembagian SHM Tanah Tahap 4 PTSL Kel. Sukoharjo

Melanjutkan tahap sebelumnya, Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kel. Sukoharjo selaku pelaksana PTSL (Program Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap) di wilayah Kelurahan Sukoharjo, Kec. Klojen Kota Malang kembali melaksanakan penyerahan Sertipikat Hak Milik (SHM) tanah secara kolektif tahap IV kepada masyarakat, Sabtu (8/8/2020).

Lurah Sukoharjo Munadi, S.Sos, MM menyerahkan sertipikat yang sudah jadi kepada warga peserta PTSL, Sabtu (8/8/2020)

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kelurahan Sukoharjo tersebut dihadiri oleh Lurah Sukoharjo Munadi, S.Sos, MM, Ketua BKM Sunarsun (yang juga ketua pokmas program di PTSL tahun 2019), babinsa dan bhabinkamtibmas Kel. Sukoharjo. Selain itu hadir juga Widodo selaku koordinator perwakilan dari BPN Kota Malang beserta jajarannya.

Sesuai dengan protokol COVID-19, undangan penerima SHM yang berjumlah 80 orang dibagi dalam dua sesi. Masing-masing sesi dihadiri 40 orang. Undangan juga diwajibkan memakai masker, cuci tangan di wastafel yang telah disediakan dan diukur suhu tubuhnya.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) wilayah Kelurahan Sukoharjo yang dilaksanakan tahun 2019 lalu dikelompokkan dalam dua klaster. Klaster 1 yaitu tanah yang sudah Perponding indonesia (PI) sedangkan Klaster 2 yaitu tanah negara bebas yang didaftarkan sertifikatnya oleh pemohon kepada Badan Pertanahan Nasional BPN melalui program PTSL.

BPN Kota Malang telah merampungkan SHM yang masuk dalam klaster 1 sejumlah 380 SHM, sementara 500 SHM yang masuk dalam klaster 2 masih dalam proses penyelesaian.

Penyerahan SHM yang telah rampung tersebut diserahkan kepada warga dalam beberapa tahap, yakni tahap 1 sejumlah 100 SHM, telah dilaksanakan pada tanggal 12 September 2019, sedangkan tahap II sejumlah 100 SHM dilaksanakan tanggal 30 Desember 2019, tahap III sejumlah 100 SHM dilaksanakan tanggal 20 Maret 2020 (lihat: Pembagian Sertipikat Kolektif PTSL Kel. Sukoharjo Tahap III), dan tahap IV sejumlah 80 SHM dilaksanakan Sabtu (8/8/2020).

Sedangkan pembagian SHM klaster 2 sejumlah 500 orang pendaftar selanjutnya akan mulai disampaikan dalam rentang waktu bulan September atau Oktober 2020.

Sebagai informasi, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.*** (dmb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *