Berita

Implementasi Permendagri No. 90 Tahun 2019, Pemkot Malang Siap Gunakan SIPD

Dalam rangka melaksanakan kegiatan Penguatan Kelembagaan Kecamatan, dan persiapan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Malang, Bagian Pemerintah Pemerintah Kota Malang menyelenggarakan Bimbingan Teknis Implementasi Permendagri No. 90 Terhadap Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kelurahan dan Kecamatan di Savana Hotel & Convention Center, Selasa (20/10/2020).

Sekda Kota Malang Wasto, SH, MH memaparkan RKPD 2021 Pemkot Malang, Selasa (20/10/2020)

Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto, SH, MH tersebut diikuti oleh seluruh Sekretaris Kelurahan dan Kecamatan dari 57 Kelurahan dan 5 Kecamatan yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Malang.

Dalam sambutannya, Wasto menyampaikan bahwa langkah berani Wali Kota Malang Drs. H Sutiaji melaksanakan perampingan dalam struktur organisasi Pemerintah Daerah Kota Malang, memang terasa berat dalam jangka pendek. Namun sebenarnya hal tersebut berdampak positif dalam jangka panjangnya, yakni peningkatan efisiensi anggaran untuk kemakmuran masyarakat Kota Malang.

KKN di dalam birokrasi sebenarnya bisa ditanggulangi dengan perencanaan anggaran dan kegiatan yang baik, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu Permendagri 90/2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah didesain agar kebutuhan informasi harus tersaji secara utuh dan konsisten di setiap tahapan.

Tema RKPD 2021 Pemerintah Kota Malang adalah “Mempercepat Pemulihan Ketahanan ekonomi dan kehidupan masyarakat” dengan fokus pada Industri kreatif, pariwisata, kemudahan investasi melalui penguatan SDM, penyederhanaan birokrasi dan pemerataan infrastruktur.

Ketepatan Perencanaan akan sangat berkontribusi dalam pemulihan ekonomi.

“Oleh  karena bersama-sama kita perlu saling menguatkan kapasitas perencanaan, termasuk di dalamnya pemahaman dan penerapan kebijakan Permendagri 90/2019,” tutur Wasto.

Kinerja baik kecamatan, kelurahan, dan bagian pemerintahan bisa kita tingkatkan dengan optimalkan komunikasi dan penguatan kapasitas secara berkelanjutan. Tantangan semakin beragam, tuntutan masyarakat semakin tinggi, sehingga sinergi menjadi kunci dalam melayani.

Dalam bimtek kali ini dilaksanakan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran perangkat daerah dengan menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) besutan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana Pemkot Malang menggunakan aplikasi APBD Web yang dikembangkan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang.

Mulai tahun 2021, SIPD wajib digunakan oleh seluruh pemerintah daerah dalam perencanan kegiatan dan penyusunan anggaran. Dengan adanya Permendagri no. 90/2019, nomenklatur dan kodefikasi rekening anggaran juga mengalami perubahan, sehingga perlu dilakukan konversi atau penyesuaian oleh pejabat yang terkait dengan perencanaan.

Apabila dalam perjalanan proses menemukan kesulitan dalam penerapan/pemahaman penerapan Permendagri 90/2019, sekretaris kecamatan maupun kelurahan diharaplan  secara aktif saling berkomunikasi dengan Bappeda dan BKAD.***

=====
Catatan:
materi bisa diunduh di bit.ly/MateriKecamatan .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *