Mendukung program Kota Layak Anak (KLA) yang menjadi komitmen Pemerintah Kota Malang, Kelurahan Sukoharjo menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Penyandang Disabilitas Kelurahan Sukoharjo, Jum’at (9/4/2021).
Bertempat di Aula Kelurahan Sukoharjo, kegiatan yang dihadiri sekitar 21 orang tua anak penyandang disabilitas di wilayah Kel. Sukoharjo tersebut dibuka oleh Plt Lurah Sukoharjo, Januar Agung Rizaldhi, SE.
Dalam sambutannya, Januar yang belum genap sebulan menjadi Plt Lurah Sukoharjo tersebut memperkenalkan diri dan menjelaskan bahwa Kota Layak Anak merupakan salah satu komitmen pemerintah untuk memenuhi hak anak, termasuk para penyandang disabilitas.
“Kegiatan pendampingan ini merupakan lanjutan kegiatan Sosialisasi KLA dan Pembentukan Forum Anak yang telah diselenggarakan sebelumnya pada Rabu (7/4/2021)”, jelasnya.
Setelah pembukaan, disampaikan testimoni oleh Triana Hadiati, SE, M.Si, Salah satu penyandang disabilitas yang kini menjadi ASN dan menduduki jabatan Kasi Prasarana dan Sarana Umum Kel. Sukoharjo.
Dalam testimoninya, Triana menceritakan suka dukanya ketika mengetahui bahwa ia harus menjadi bagian dari penyandang disabilitas. Namun ia tidak patah semangat dan terus berjuang dengan keterbatasannya hingga ia menjadi seperti saat ini.
Kepada orang tua dari anak penyandang disabilitas yang ia meminta agar orang tua tidak merasa malu atau minder dengan kondisi putera-puteri mereka. Bagaimanapun juga, mereka adalah anugerah dari Tuhan yang memiliki potensi dan bakat seperti anak pada umumnya.
Usai testimoni, juga ditampilkan pembacaan puisi persembahan bagi orang tua penyandang disabilitas oleh salah satu relawan yang hadir mendukung kegiatan tersebut.
Dalam kegiatan Pendampingan Penyandang Disabilitas hadir menjadi narasumber adalah Ketua 1 Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Malang yaitu Dra. Winartiningsih, MM. atau yang akrab dipanggil Bu Win.
Ia menyampaikan edukasi kepada seluruh peserta bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak yang sama dengan yang
lainnya. Penyandang disabilitas juga berhak mendapat layanan sosial dari pendamping berbasis masyarakat sehingga dapat menjalankan partisipasi sosialnya dengan baik menuju kemandirian.
Hasil penelitian menemukan bahwa pendamping berbasis masyarakat menjalankan tugas
dengan dasar pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diterapkan dalam melakukan pendampingan.
Penyandang disabilitas ringan yang didampingi sudah dapat menghasilkan karya bernilai komersial dan dapat menghasilkan uang, membuat disabilitas dapat mandiri dalam hidupnya.
“Kemandirian penyandang disabilitas tidak lepas dari peran pendamping dan pemerintah melalui Dinas Sosial setempat. Perlu pembinaan berkelanjutan pada pendamping khususnya
yang berbasis masyarakat agar mereka dapat makin meningkatkan keterampilan dalam mendampingi penyandang disabilitas dengan berdasarkan sikap kerelawanan,” tutur Winartiningsih.
Kegiatan yang dimulai pukul 12.30 tersebut diakhiri sekira pukul 15.30 dengan sesi foto bersama. (mif/dmb)